17.57
0
KM Manggelewa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2015, menganggarkan Dana Desa hanya 5 persen dari Dana Perimbangan dan Dana Transfer Pemerintah Pusat. Hal itu dilakukan lantaran ketidak cukupnya anggaran yang dikelola Pemkab Dompu tahun 2015. Dalam Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2015, Pemkab Dompu sudah mengusulkan untuk dana desa yang diamanatkan pada Undang-undang nomor 6/2014 serta PP nomor 43/2014, sebesar 10 persen atau Rp 67 milyar dari dana perimbangan yang mencapai Rp 200 milyar lebih, ditambah dana transfer dari pusat sebesar Rp. 9 milyar. Bupati Dompu H Bambang M Yasin, dihadapan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan aksi menuntut pembatalan APBD karena dana desa hanya diberikan 5 persen, berjanji akan kembali mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen pada APBD Perubuhan. Pasalnya, jika dilakukan saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) tidak memiliki waktu. “Kemarin (Jum’at), adalah batas akhir menjawab surat Gubernur, terkait perbaikan-perbaikan untuk mendapat pengesahan dari Gubernur. Jika tidak kami kirim kemarin, maka APBD 2015 tidak bisa dijalankan,” katanya, Sabtu (10/1/2015). Ditambahkan bupati, jika APBD tahun 2015 tidak mendapat pengesahan, maka seluruh pembiayaan yang telah direncanakan dalam APBD, dianggap korupsi. Pemerintah, kata dia, pada posisi delematis, selain ancaman penalty dari Menetri Keuangan akibat tidak memberikan porsi 10 persen dana desa, juga terancam tidak bisa menjalankan APBD 2015. Bupati beranji akan mengalokasikan dana desa pada APBD Perubahan (APBDP) tahun 2015. Dia juga meminta DPRD Dompu untuk merespon keinginan Pemab Dompu, dalam pembahasan RAPB Perubahan. Bupati juga meminta kepada SKPD-SKPD untuk tidak membelanjakan dana aspirasi yang menjadi titipan DPRD. Dana sebesar Rp 35 milyar yang dititipkan di masing-masing SKPD tersebut, menjadi batu sandungan tidak terpenuhinya dana desa 10 persen, selain usulan pembelihan mobil untuk fraksi. “Yang kami tahu, pembelihan mobil hanya untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk fraksi. Jika kami membelikan mobil untuk fraksi, maka sama saja kami membelikan mobil dinas bagi Partai Politik,” tambahnya. Bupati juga menunggu komitmen DPRD untuk mau mengorbankan pemotongan dana aspirasi, yang sebetulnya dalam nomenklatur penganggaran tidak diatur. Pasalnya, eksekutif telah mau berkorban dengan melakukan rasionalisasi program, yang sebetulnya untuk memenehui target RPJMD tahun 2015. Bupati juga meminta DPRD berkomitmen menyelamatkan daerah ini dan meninggalkan ego sektoral yang berimbas kepada terbengkalainya urusan pembangunan di Kabupaten Dompu. Sebelumnya, ratusan kepala desa dan perangkat desa melakukan aksi penolakan pemotongan dana desa dari 10 persen menjadi 5 persen. Bahkan, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu, Amir Mahmud, mengancam akan menolak dana desa yang dianggarkan 5 persen. “Dana desa itu, untuk pembangunan dan kemandirian masyarakat desa. Kami tidak akan menerima dana 5 persen itu. Biarkan kami bekerja tanpa ada anggaran dari pemerintah daerah,” katanya. Amir juga sempat mengancam akan menolak menandatangani berita acara reses DPRD. Ia menganggap terganjalnya tidak terealisasinya anggaran 10 persen, akibat kepentingan pribadi dan golongan anggota DPRD Dompu. Pasalnya, untuk memuluskan dana aspirasi dan pembelihan mobil dinas bagi anggota DPRD Dompu, anggota DPRD berani mengorbankan amanat undang-undang. Ketakutan Anggota DPRD yang tidak mempercayai kepala desa mengelola anggaran besar tersebut, dianggap amir tidak masuk akal. “Bertahun-tahun kami telah teruji mengelola dana desa dan kami lakukan dengan baik. Buktinya, tak satupun kepala desa yang berurusan dengan hukum, akibat salah menjalankan penganggaran dana desa,” pungkasnya. (opick)

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates