KM Manggelewa—Pembunuhan sadis di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa dengan korban Sukardin 24 tahun oleh Heri 19 tahun, Jum’at kemarin direkonstruksi di lapangan upacara Polres Dompu. Tersangka Hery yang ditahan sejak kejadian 28 Nopember lalu dihadirkan untuk memerankan dirinya dalam kasus tersebut.
Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor dan tengah mengikuti acara penyampaian visi-misi calon Kades Kwangko di lapangan Desa setempat. Dari arah belakang pelaku datang secara diam-diam dengan membawa parang yang diselipkan dibalik sarung yang dilingkarkan ke lehernya.
Tanpa basa-basi korban yang tak menduga ada bahaya langsung ditebas dengan parang yang cukup tajam. Sekali menebas pelaku langsung melarikan diri dan menghilang dikerumunan massa yang sedang ramai mengikuti penyampaian visi-misi calon kades. Walau ditebas Cuma sekali korban langsung terkapar bersimbah darah karena lehernya nyaris putus, korban tewas seketika di TKP.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Made Wiratana itu berjalan lancar. Pelaku nampaknya tidak kaku memperagakan kembali saat mengeksekusi korban, bahkan dari pancaran raut wajahnya nampak tidak ada penyelasan sama sekali.
Dugaan sementara pembantaian itu dilatar belakangi dendam lama. Adik sepupunya pernah diperkosa oleh korban. Korban memang baru saja keluar dari penjara karena terbukti memperkosa dengan hukuman lima tahun 10 bulan.
Rekonstruksi kemarin berjalan cukup lancar. Selain pelaku, korban dan pihak-pihak yang berkepentingan diperankan oleh aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dompu. Menurut Kasat Rekskrim rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan bagi tersangka.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 351 (1) yo 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Camat)
Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor dan tengah mengikuti acara penyampaian visi-misi calon Kades Kwangko di lapangan Desa setempat. Dari arah belakang pelaku datang secara diam-diam dengan membawa parang yang diselipkan dibalik sarung yang dilingkarkan ke lehernya.
Tanpa basa-basi korban yang tak menduga ada bahaya langsung ditebas dengan parang yang cukup tajam. Sekali menebas pelaku langsung melarikan diri dan menghilang dikerumunan massa yang sedang ramai mengikuti penyampaian visi-misi calon kades. Walau ditebas Cuma sekali korban langsung terkapar bersimbah darah karena lehernya nyaris putus, korban tewas seketika di TKP.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Made Wiratana itu berjalan lancar. Pelaku nampaknya tidak kaku memperagakan kembali saat mengeksekusi korban, bahkan dari pancaran raut wajahnya nampak tidak ada penyelasan sama sekali.
Dugaan sementara pembantaian itu dilatar belakangi dendam lama. Adik sepupunya pernah diperkosa oleh korban. Korban memang baru saja keluar dari penjara karena terbukti memperkosa dengan hukuman lima tahun 10 bulan.
Rekonstruksi kemarin berjalan cukup lancar. Selain pelaku, korban dan pihak-pihak yang berkepentingan diperankan oleh aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dompu. Menurut Kasat Rekskrim rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan bagi tersangka.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 351 (1) yo 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Camat)
0 comments:
Posting Komentar