22.25
0

KM Manggelewa - Karena tak lolos jadi calon kepala Desa, Sudirman warga Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Dompu kemarin mengadu ke DPRD. Dia didampingi sejumlah aktifis Kota Dompu, seperti Dedi Kusnadi,  Alamsyah, Bondan Winarto, Arifuddin, Juliansyah dan beberapa yang lain lagi.
Mereka diterima ketua komisi I Sirajuddin, SH, ketua Baleg, Ilham Yahyu, S.Pd, hadir juga Pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Drs Mustakim Ali, Camat Manggelewa M Rais H.M.Taher dan tiga orang panitia seleksi Pilkades Desa Nanga Tumpu.
Dalam penyampaiannya, Sudirman mengaku dalam proses seleksi telah dizalimi oleh panitia dengan mencari-cari alasan sehingga tak lolos. Alasan yang dicari-cari itu menurut Sudirman terkait dengan Domisili, padahal dia lahir dan besar disitu. Diakuinya memang sempat tinggal di Kecamatan Pekat untuk beberapa saat, tetapi KTP tetap berdomilisi di Desa Nanga Tumpu.
Atas hal itu Sudirman minta agar DPRD dapat membantunya untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak, maka akan menjadi pedoman bagi yang lainya untuk melakukan kesewenang-wenangan terhadap calon lain. Beberapa yang lain juga menyampaikan kalau hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka sangat dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas bagi Desa terkait.
Sementara dari panitia Pilkades mengakui kalau secara administrasi yang bersangkutan memang memiliki KTP di Desa Nanga Tumpu. Tetapi secara fisik yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Pekat sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Anggota DPRD Dompu Ilham Yahyu menyesalkan cara kerja panitia yang menggagalkan calon untuk ikut maju sebagai kandidat hanya karena persoalan asumsi. Yang bersangkutan adalah putra asli Desa Nanga Tumpu, lahir dan besar disitu dan memiliki KTP disitu bahkan yan bersangkutan pernah menjabat sebagai sekertari desa nangga tumpu priode 2001 - 2005. Mestinya panitia dapat mempertimbangkan hal itu sehingga tidak menimbulkan kerawanan di desa terkait.
Atas hal itu Ilham Yahyu minta agar pihak-pihak terkait seperti BPMD, Camat Manggelewa dapat turun tangan untuk menyelesaikan dengan baik. DPRD tidak ingin gara-gara itu dapat menimbulkan keresahan bahkan mengganggu stabilitas di desa terkait. Karenanya dalam tempo 2 x 24 jam dia memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan hal itu dengan baik.
Sementara baik dari BPMD maupun camat Manggelewa berjanji akan menyelesaikan hal itu, tentunya dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates