09.41
0
KM Manggelewa - Dalam sebuah dialog tentang keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pattiro dan AIPD di Hotel Sentosa Senggigi Lombok Barat selasa, 15/4/2014 dan iikuti oleh aktor keterbukaan informasi dari berbagai komunitas di NTB di antaranya komunitas kampung media, menghadirkan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, SH sebagai salah satu Pembicara. Dalam Acara tersebut yang berlangsung semarak dan diikuti antusias oleh para peserta Jika mendengar kalimat pelayanan publik dan hak warga pasti kita teringat sebuah lembaga Negara yang aktif memperjuangkan hal tersebut yaitu Ombudsman. Ombudsman menurut Undang-Undang nomer 25 thun 2009 tentang Keterbukaan Publik adalah sebuah lembaga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah dan BUMN serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas melaksanakan pelayanan publik. Adhar mengungkap beberapa fakta data mengenai pelayanan publik kabupaten/Kota di NTB. Menurutnya ditahun 2013 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sebanyak 132 kasus dan Kota Mataram menempati urutan tertas dengan 64 kasus kemudian diikuti Lombok Barat dengan 30 kasus sementara di Kabupaten Dompu hanya 3 kasus 2,27% Banyaknya kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap ketidakpuasan mereka pada pelayanan publik menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, jangan biarkan masyarakat merasa dizhalimi karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah padahal itu adalah hak masyarakat, kondisi pelayanan publik yang masih lemah khususnya diwilayah kabupaten /Kota seluruh NTB, antara lain : • Tidak efektif, tidak efesien, berbelit, kurang profesional, prosedur tidak jelas. • Tidak ada kepastian waktu dan biaya. • Belum optimal memanfaatkan teknologi informasi. • Sektoral • Pangkalan data lemah • Rentan KKN • Partisifasi masyarakat kurang • Tidak adanya reward and punishment • Budaya paternalisme • Diskriminasi pelayanan • Diskresi lemah Selain pengawasan terhadap pelayanan publik Ombudsman juga berkewenangan untuk mencegah terjadinya Maladministrasi dan mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, oleh karena itu Adhar mengajak kepada semua aktor keterbukaan informasi publik, komunitas maupun warga masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di masing wilayah kita dan jika terjadi pelanggaran atau ketidak puasan masyarakat terhadap hal tersebut maka jangan takut untuk segera melaporkannya ke Ombudsman ungkapnya,(opick)

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates