03.16
0
KM Manggelewa Kapolres Dompu yang baru AKBP Purnama SIK memperingatkan agar dalam demonstrasi dan unjuk rasa supaya dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan. Cara-cara anarkis dengan merusak fasilitas pemerintah sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Pernyataan tersebut disampaikan Purnama saat pertemuan dengan puluhan massa Partai Rakyat Demokrasi (PRD) di Polres kamis (10/10). Menurut Kapolres aksi unjuk rasa diatur dalam UU, tetapi hendaknya tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Kapolres menyinggung aksi pengrusakan yang baru saja terjadi digerbang pendopo oleh massa PRD yang berdemo. Sebagai Kapolres baru pihaknya masih bersikap kooperatif, tetapi hendaknya tidak diulangi lagi. ''Saya minta ini yang pertama dan terakhir,'' tandas Kapolres. Aksi puluhan massa yang berdemo didepan gerbang pendopo sempat merusak pintu pagar akibat ditarik dan didorong-dorong. Massa merasa tidak puas karena tidak ada Bupati yang menerima mereka. Aksi demo PRD menuntut aparat kepolisian menuntaskan kasus hukum utang-piutan antara Bupati Drs H Bambang M Yasin dengan mantan Bupati Dompu H Abubakar Ahmad SH. Mereka meminta agar kepolisian transparan menyelesaikan kasus dimaksud.(opic)

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates