23.58
0

Dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sudah saatnya KPUD KAB. DOMPU berkoordinasi dng Pemkab Dompu dan Panwaslu Kab. Dompu menciptakan kreatifitas dengan menyediakan ruang bagi pemilu yang berkualitas. Adapun ruang yg perlu diberikan dan diatur dalam peraturan KPUD KAB. DOMPU adalah memberi kesempatan kepada caleg (DPR, DPD, DPR Prop dan DPRD Kab) masing-masing Dapil untuk dibedah visi, misi dan program nya oleh caon pemilih khusus dari unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri serta Kepala Desa dalam suatu dialog antara caleg dengan calon pemilih khusus ini. Perlunya kreatifitas ini, disamping sebagai penjabaran UU No.11 Tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) serta PKPU No.1 tahun 2013 adalah juga untuk mengakomodasi serta membangun komunikasi dengan calon pemilih dari unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri serta Kepala Desa yang tidak bisa secara aktif terlibat dalam politik praktis sedangkan di satu sisi mereka diberikan hak untuk memilih namun tidak bisa leluasa untuk menggali dan mengetahui secara mendalam tentang visi, misi dan program caleg yang diusung oleh parpol mapun caleg dari DPD. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini mulai dari UU, PP, Permendagri serta Peraturan KPU, sangat diskriminasi bagi calon pemilih yang kami sebutkan di atas ini. Diskriminasi ini terjadi karena ketika mereka diberi hak untuk memilih namun mereka tdk diberi ruang untuk membedah visi, misi dan program para caleg dan calon anggota DPD. Untuk mendalami visi, misi dan program dari para caleg dan calon anggota DPD tentu calon pemilih di atas tdk mungkin mendapatkan pada saat kampanye terbuka yang waktunya sangat terbatas (+ 10 hr). Memang ada ruang yg diberikan oleh Peraturan KPU namun hanya Dialog Pertemuan Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas yang sifatnya monologis dan itupun tidak bisa menghadirkan calon pemilih dari unsur yang saya sebutkan di atas (unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri serta Kepala Desa). Kreatifitas dari KPUD Kab. Dompu sangat diharapkan bagi para caleg untuk melaksanakan Dialog Interaktif dng calon pemilih, khususnya dari unsur hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri dan Kepala Desa. Dengan adanya kreatifitas ini, maka diharapkan akan lahir dan terpilih caleg yg diketahui oleh calon pemilih krn integritas, kapasitas dan komitmennya dan bukan karena kemampuan finansialnya yang mampu membeli suara rakyat dengan money politik. Bahkan kreatifitas ini memungkinkan bagi calon pemilih bisa terhindar dari “membeli kucing dalam karung”. Disadari bahwa mewujudkan demokrasi yang berkualitas,adil dan bermartabat sangat membutuhkan tahapan dan proses yg cerdas serta biaya dan waktu. Untuk itu, menjadi kewajiban bagi KPUD Kab. Dompu beserta Pemerintah Kab. Dompu serta Panwaslu untuk kreatif dan cerdas dalam membangun dan menciptakan demokrasi yang sesuai dengan hakekatnya yaitu Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. KPUD KAB. DOMPU dalam hal ini mewakili pemerintah sebagai penyelenggara pemilu dan pemilukada mestinya mampu menjabarkan peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan pemilukada. KPUD KAB. DOMPU juga harus jujur melihat dan mengakui bahwa dalam peraturan perundangan tentang pemilu dan pemilukada sudah sangat jelas terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi calon pemilih dari unsur hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri dan Kepala Desa. Ketimpangan dan ketidakadilan ini terjadi karena kelompok calon pemilih khusus ini pada satu sisi diberikan hak untuk memilih sedangkan pada sisi yang lain tidak diberi ruang untuk menggali sedalam-dalamnya tentang integritas, kapasitas dan komitmen caleg dan calon anggota DPD yang akan dipilihnya pada pesta demokrasi. Saya setuju, bahwa peraturan yang ada tidak membolehkan para Hakim, Jaksa, PNS dan Kepala Desa untuk menjadi pengurus atau anggota suatu parpol namun ini tidak boleh diartikan bahwa para Hakim, Jaksa, PNS, istri TNI/Polri tidak dibolehkan untuk hadir dan mengikuti dialog dalam rangka bedah visi, misi dan program caleg atau calon anggota DPD. Untuk itu, KPUD KAB. DOMPU harus kreatif dan cerdas memberi ruang demokrasi bagi segmen pemilih ini. Karena segmen pemilih inilah yang akan menjadi mitra para wakil rakyat dan wakil DPD selama 5 tahun ke depan. Dengan kreatiftas yang diciptakan oleh KPUD Kab. Dompu, maka akan tersedia ruang demokrasi bagi caleg maupun calon anggota DPD serta calon pemilih yang kami sebutkan di atas sehingga memungkinkan caleg dan calon anggota DPD dapat berdialog secara interaktif dengan calon pemilih. Strategi pelaksanaan dialog interaktif atau dalam bentuk debat calon anggota DPRD dan Calon anggota DPD hasil kreatifitas KPUD Kab. Dompu ini adalah : 1. Memberi ruang bagi caleg atau calon DPD (bukan untuk Parpol, red) untuk mengadakan dialog interaktif dengan segmen pemilih dari Unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri dan Kepala Desa). 2. Penyelenggara adalah KPUD bersama Pemkab Dompu, dimana Pemkab Dompu berperan sebagai fasilitator untuk mengundang calon pemilih dari unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri dan Kepala Desa 3. Dilaksanakan dengan cara memberikan ruang yang sama bagi caleg untuk mengadakan dialog dengan calon pemilih yang kami sebutkan di atas. Adapun Manfaat yang diharapkan dengan adanya kreatifitas KPUD Kab. Dompu dalam memfasilitasi dialog interaktif atau debat calon anggota DPRD dan Calon Anggota DPD ini adalah : 1. Membangun ruang demokrasi bagi para caleg (bukan ruang kampanye untuk parpol yang sudah diatur dalam PKPUD KAB. DOMPU , red) 2. Memberi kesempatan kepada para caleg dan calon anggota DPD dengan calon pemilih khusus yang disebutkan di atas untuk melakukan dialog interaktif dalam rangka membedah visi, misi dan program caleg dan program calon DPD) 3. Meniadakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi calon pemilih dari unsur Hakim, Jaksa, PNS, Istri TNI/Polri dan Kepala Desa yang selama ini hanya menjadi pemilih pasif dan tidak pernah diberi ruang untuk menjadi pemilih aktif. Untuk mengukur integritas, kapasitas dan komitmen para caleg dan calon DPD 4. Membangun kontrak politik 5. Agar tidak “membeli kucing dalam karung”.

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates